Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 April 2009

DPRD Meminta Ada Standardisasi Biaya Minimal Sekolah

Senin, 7 April 2008 | 18:44 WIB

GRESIK, SENIN - Ketua DPRD Gresik Ahmad Nadir meminta ada standardisasi minimal biaya sekolah khususnya menyangkut biaya masuk untuk pendaftaran siswa baru di Gresik. Jika orang tua masih dibebani biaya pendidikan yang tinggi alokasi anggaran pendidikan yang tinggi hingga 20 persen akan percuma. Nadir meminta Komisi D DPRD Gresik berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dewan pendidikan Gresik untuk menetapkan standar minimal biaya masuk sekolah sesuai dengan kelas sekolah.

Dia tidak melarang sekolah menarik biaya pendaftaraan hingga jutaan rupiah asalkan harus diikuti konsekuensi anggaran untuk pembangunan, pemeliharaan dan operasional sekolah. Selama ini anggaran pemerintah hanya untuk membayar gaji guru. "Percuma saja, APBD untuk pendidikan dialokasikan tinggi, jika dalam kenyataan pihak sekolah masih membebeni orang tua siswa," kata Nadir usai Laporan Keterangan Pertanggungjawawaban Bupati Gresik Robbach Ma'sum.

Selain membuat standarisasi biaya minimal pendidikan, Nadir juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gresik mendata ulang biaya pendaftaran agar bisa dilakukan pengawasan. Tujuannya dinas pendidikan dapat mengontrol sekolah, supaya tidak merugikan orang tua murid.

"Setelah biaya minimal sekolah bisa dirumuskan barulah ditetapkan dalam regulasi untuk diaplikasikan ke masing-masing sekolah. Langkah sekolah menarik biaya tinggi saat ini tidak ada aturannya," kata Nadir.

Ketua Komisi D DPRD Gresik, Syafiqi Mahfudz Zein menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait. Jika memang penarikan biaya penerimaan siswa baru (PSB) di Sekolah Dasar Negeri dikeluhkan akan digelar dengar pendapat. Pihaknya akan meminta penjelasan seputar uang gedung sebesar Rp 2,5 juta dan proses PSB.

"Ada hal yang kami nilai keliru dan perlu diluruskan yakni saat ini seleksi SD dilakukan ketika siswa TK belum lulus. Seharusnya PSB digelar ketika murid TK sudah lulus, sebagaimana PSB di SMP dan SMA," jelas Syafiqi.

Sementara Anggota Dewan Pendidikan Gresik, Nur Faqih menyatakan pihaknya tengah melakukan survei untuk mencari fotmat standardisasi biaya minimal pendidikan di Gresik mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menangah atas dan yang sederajat.

Dia meminta sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan biaya sekolah yang mahal. Penarikan biaya harus disepakati Komite sekolah tetapi besarannya tidak bisa dipatok lebih dulu. Tugas pemerintah menyediakan sarana prasarana sekolah bila dinilai kurang bisa diambil dari sumbangan orang tua tetapi besarnya tidak ditetapkan sepihak oleh sekolah.

Menurut dia selama ini Gresik belum memiliki kepastian anggaran pendidikan sehingga menimbulkan variasi biaya pendidikan di setiap sekolah yang memberatkan orang tua. Oleh karena itu harus dicari standardisasi biaya minimal sekolah agar tidak merugikan orang tua. Parameter yang dipakai Dewan Pendidikan Gresik untuk menentukan standar tersebut diantaranya biaya-biaya pokok yang dikeluarkan orang tua sekolah untuk biaya alat-alat sekolah, seragam, hingga prasana sekolah.

Dari berbagai indikator yang ada akan diperoleh biaya minimal yang harus ditanggung orang tua, dan dipilah mana biaya pendidikan yang ditanggung sekolah, pemerintah dan orang tua serta masyarakat. Semua ada standarnya sebab sebenarnya biaya pendidikan itu tanpa batas. "Berapa pun biayanya selalu kurang. Buktinya meskipun ada bantuan operasional sekolah (BOS) dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dihapuskan selalu masih ada tarikan untuk siswa," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Chusaini Mustaz mengemukakan penarikan uang gedung mestinya dilakukan pada saat mulai tahun ajaran baru. Hal itu diawali komite sekolah mengajak orang tua untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan sekolah. "Kebutuhan masing-masing biaya harus dimusyawarahkan dulu. Sekolah tidak dibenarkan memutuskan sumbangan secara sepihak," jelasnya.

Terkait besarnya tarikan untuk orang tua siswa baru di SD Negeri Sidokumpul II Gresik Anggota Komite Sekolah Abdul Harus Irianto menjelaskan sumbangan uang gedung sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan pihak sekolah. Biaya pembangunan sekolah jika dikalk ulasi mencapai Rp 275 juta diantaranya untuk fasilitas perpustakaan Rp 181 juta, pembuatan taman adiwiyata Rp 25 juta, pengadaan lima unit komputer Rp 5 juta, pemasangan keramik di enam kelas Rp 38 juta. "Setelah dimusyawarahkan tiap satu siswa dikenai sumbangan bervariasi Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta," jelasnya.

Sementara itu pada penerimaan siswa baru SD Negeri Sidokumpul II tahun ajaran 2008/2009 tercatat ada 215 calon siswa dan diterima 105 siswa. Biaya uang pendaftaran Rp 40.000, biaya daftar ulang Rp 1,335 juta, dan sumbangan sarana prasarana minimal Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. (ACI)























Tabel Biaya Masuk SDN Sidokumpul 2 Tahun Ajaran 2008/2009



Pendaftar: 215 Calon Siswa

Diterima: 105 Siswa

Biaya Uang Pendaftaran: Rp 40.000

Biaya Daftar Ulang: Rp 1.335.000

Sumbangan Sarana Prasarana: Minimal Rp 2 Juta Perorang



Biaya Pembangunan : Rp 275 Juta

1.Gedung Perpustakaaan: Rp 181 Juta

2.Taman Adidwiyata: Rp 25 Juta

3.Komputer 5 Unit: Rp 25 Juta

4.Pemasangan Keramik 6 kls: Rp 48 Juta



Sumber : Hasil Rapat Komite SDN Sidokumpul 2 Minggu (6/4)





ACI

KSAL Naikkan 15 Persen Anggaran Pendidikan TNI AL

Kamis, 17 Januari 2008 | 17:10 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Sumardjono berencana menaikkan alokasi anggaran pendidikan di lingkungan institusinya sekitar 10-15 persen dari besaran alokasi anggaran serupa, yang dianggarkan tahun lalu.

Menurut Sumardjono, hal itu terkait dengan makin tingginya tuntutan kemajuan teknologi yang ada terutama dalam konteks teknologi persenjataan maritim serta perkembangan lingkungan strategis dunia termasuk di kawasan nasional, regional, dan global.

Sumardjono menyampaikan hal itu, Kamis (17/1), usai menyerahterimakan jabatan Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Danseskoal) dari penjabat lama Laksamana Muda Moh Sunarto ke Laksamana Pertama Mochamad Jurianto.

”Kalau tidak dari sekarang kita mencoba meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di tubuh TNI Angkatan Laut, kita akan terus ketinggalan. Sementara negara di sekitar kita sudah menggunakan konsep-konsep modern sementara kita di sini masih yang tradisional,” ujar Sumardjono.

Dengan penambahan alokasi anggaran, meski dianggap relatif masih kecil dari yang dibutuhkan sebenarnya, Sumardjono berharap akan muncul pembaruan serta ide-ide kreatif terkait kajian-kajian strategis untuk pengembangan TNI AL ke depan.

”Nantinya penambahan alokasi anggaran pendidikan tadi akan difokuskan untuk perbaikan kurikulum, sarana-prasarana pendidikan serta pengajaran. Jangan seperti sekarang, misalnya, kurikulum yang diajarkan ke saya dahulu masih diajarkan sampai sekarang,” ujar Sumardjono.

Lebih lanjut dari data Departemen Pertahanan, alokasi anggaran tahun 2008 bidang pertahanan, khususnya yang dianggarkan untuk TNI Angkatan Laut, secara nominal berada pada peringkat ketiga terbesar, sekitar 5,5 triliun rupiah atau setara dengan 15 persen dari total anggaran pertahanan sekitar 36,4 triliun rupiah.

Besaran yang diperoleh tersebut secara nominal memang mengalami kenaikan dari alokasi anggaran tahun 2007, sebesar 4,9 triliun rupiah dari total alokasi anggaran pertahanan dari pemerintah sebesar 32,6 triliun rupiah.

Sayangnya, seperti diwartakan sebelumnya, alokasi anggaran pertahanan, baik secara umum maupun setelah didistribusikan ke masing-masing matra angkatan, Dephan, dan Markas Besar TNI, kebanyakan masih didominasi penggunaannya untuk membiayai pos belanja pegawai.

Secara keseluruhan, dari total anggaran pertahanan tahun 2008 sebesar 36,4 triliun rupiah, nyaris separuhnya diproyeksikan untuk membayar gaji, honor, dan berbagai tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) serta prajurit TNI di lingkungan Dephan dan TNI, baik di Mabes TNI maupun ketiga matra angkatan.

Sebagai ilustrasi, besaran belanja pegawai anggaran pertahanan tahun anggaran 2008 secara keseluruhan mencapai sekitar 17,76 triliun rupiah (49 persen). Sementara alokasi dana untuk pos belanja modal mencapai sekitar 10,2 triliun rupiah (28 persen) dan alokasi belanja barang sekitar 8,4 triliun rupiah (23 persen). (DWA)


sumber:www.kompas.com

Anggaran Pendidikan Pegawai PT KA Tak Sampai 2 Persen

Selasa, 19 Agustus 2008 | 13:29 WIB

JAKARTA, SELASA — Anggaran pendidikan pegawai PT Kereta Api (Persero) belum mencapai 2 persen. Pada 2008, nggaran PT KA untuk pendidikan dan pelatihan pegawai hanya mencapai 0,5 persen atau sekitar Rp 18 miliar.

Direktur Personalia dan Umum PT KA Joko Margono menjelaskan, angka Rp 18 miliar ini sudah dinaikkan dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 13 miliar. Namun, seharusnya anggaran pendidikan untuk PT KA mencapai Rp 80 miliar. Apalagi dengan jumlah pegawai yang mencapai 26.000 orang.

"Padahal, menurut aturan, setiap perusahaan harus menyisihkan 2 persen dari pendapatannya untuk pendidikan dan pelatihan. Pendapatan kami Rp 4,2 triliun per tahun. Akibatnya, banyak pegawai kami yang sudah lama bekerja, tapi tidak pernah mendapatkan pelatihan atau pendidikan," ujarnya seusai temu wartawan di Jakarta, Selasa (19/8).

Joko mencontohkan, PT KA memiliki pegawai yang telah mengabdi selama 16 tahun. Namun, selama itu dia belum pernah mendapatkan pelatihan sekali pun. Idealnya, seorang pegawai harus mendapatkan pelatihan setidaknya tiga kali dalam setahun.

Selama ini PT KA mengakalinya dengan memberikan pembekalan-pembekalan berupa ceramah kepada pegawai. Menurut dia, belum terpenuhinya pemenuhan alokasi anggaran ini disebabkan tersedotnya sebagian besar pendapatan PT KA untuk biaya pemenuhan sarana dan prasarana.

Dia mengakui selama ini pihaknya melupakan pendidikan dan pelatihan karena terlalu berkonsentrasi pada pemenuhan sarana dan prasarana. Maklum, lanjut Joko, anggaran pemerintah untuk pemenuhan dan perawatan sarana serta prasarana masih minim. "Usulan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sebesar Rp 19 miliar sampai sekarang belum dipenuhi. Jadi, mau tak mau kami mengambil dari pendapatan," katanya.

BOB

sumber:www.kompas.com

Minggu, 12 April 2009

Anggaran Pendidikan Merangin Diajukan Naik Rp 3,4 Miliar

Rabu, 30 Januari 2008 | 14:28 WIB

JAMBI, RABU-Panitia anggaran Provinsi Jambi meminta anggaran pendidikan Kabupaten Merangin agar dinaikkan Rp 3,4 miliar. Dengan demikian, anggaran menjadi Rp 26,4 miliar.

Ketua Panitia Anggaran Provinsi Jambi Chalik Saleh mengemukakan, kenaikan Rp 3,4 miliar diambilkan dari anggaran belanja pegawai. Kenaikan tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi sekolah dasar dan menengah pertama Rp 2,89 miliar, serta pendidikan anak usia dini Rp 570 juta.

Sedangkan anggaran untuk bantuan operasional sekolah (BOS) yang dimintakan naik oleh pihak kabupaten, tidak dapat dipenuhi karena anggarannya sudah ada dari pusat, yaitu sebesar Rp 5,9 miliar untuk BOS bagi 47.057 siswa SD, serta Rp 1,9 miliar untuk BOS bagi 11.262 siswa SMP.

“Evaluasi ini masih akan diparipurnakan oleh panitia anggaran di kabupaten, setelah itu baru disahkan kenaikan anggaran pendidikan,” tutur Chalik Saleh, Rabu (30/1).

Selain untuk anggaran pendidikan, pemindahan alokasi dari belanja pegawai juga diberikan untuk pemenuhan beras untuk orang miskin (raskin) serta bantuan untuk bidan desa dan sejumlah puskesmas pembantu di Merangin.

Mengenai rencana perubahan anggaran pendidikan, harus sudah dirapat paripurnakan paling lambat empat hari setelah panitia anggaran provinsi menyampaikan hasil evaluasinya ke kabupaten. (ITA)


Irma Tambunan

sumber:www.kompas.com

Bank Dunia Hibahkan 51 Juta Dollar AS untuk Dikdas

Kamis, 30 Oktober 2008 | 18:40 WIB

JAKARTA, KAMIS - Sebanyak 50 kabupaten/kota di Indonesia menerima dana hibah Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Dasar atau Basic Education Capacity Trust Fund (BEC-TF) sebanyak 51 juta dollar AS atau 39 juta Euro. Program yang dikelola Bank Dunia ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar dapat meningkatkan pengelolaan dan mutu pendidikan dalam konteks desentralisasi.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Program BEC-TF dilakukan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Suyanto dengan perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota penerima bantuan tahap pertama 2008 di Jakarta, Kamis (30/10) . Acara disaksikan perwakilan dari Bank Dunia, Komisi Eropa, dan Pemerintah Belanda.

Program ini didanai Pemerintah Belanda sebanyak EUR 22 juta dan Komisi Eropa sebanyak EUR 17 juta. Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan program, pemerintah kabupaten/kota terpilih menyediakan dukungan berupa dana pendamping dan tim teknis. Kabupaten/kota terpilih penerima program BEC-TF tahap pertama berasal dari enam provinsi, yakni Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Papua, dan Papua Barat.

Suyanto mengatakan, pelaksanaan program ini didasarkan atas beberapa permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Dia menyebutkan, permasalahan tersebut antara lain transparansi dan akuntabilitas sistem manajemen keuangan di tingkat daerah dan pengembangan menejemen keuangan jangka menengah berbasis daerah.

Permasalahan lainnya, lanjut dia, adalah komitmen pemerintah daerah untuk mereformasi pendidikan yang mencakup pengelolaan, perencanaan, dan pengelolaan keuangan pendidikan. Berikutnya, komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan dukungan yang cukup dalam penyelenggaraaan pendidikan dasar yang berkualitas dan alokasi pembiayaan pendidikan di daerah.

Penerima hibah dari Provinsi NAD adalah Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Utara. Adapun penerima hibah dari Provinsi Jawa Tengah adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara. Penerima hibah dari Provinsi DIY adalah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman.

Selanjutnya, penerima hibah dari Provinsi Jawa Timur adalah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Bondowoso. Penerima hibah dari Provinsi Papua adalah Kota Jayapura dan Kabupaten Nabire, sedangkan penerima hibah dari Provinsi Papua Barat adalah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Teluk Wondana. Direncanakan, pemberian hibah Program BEC-TF tahap kedua pada 2009 diberikan kepada sebanyak 25 kabupaten/kota di sembilan provinsi di Indonesia.


ELN

sumber:www.kompas.com

Putar Otak Siasati Terbatasnya Dana BOS

Senin, 21 April 2008 | 00:28 WIB

Kucuran dana bantuan operasional sekolah atau BOS memang mampu melegakan masyarakat meskipun belum sepenuhnya menggratiskan pendidikan. Namun, sejak dikucurkan pemerintah, Juli 2005, hingga saat ini masih banyak persoalan pengucuran dana BOS di daerah yang perlu diperbaiki.

Bagi sebagian besar kepala sekolah, pemberitahuan jika dana BOS sudah bisa dicairkan menjadi saat yang dinanti-nantikan karena mampu membuat mereka bernapas lega. Inilah saat untuk mengembalikan pinjaman atau utang kepada pihak lain, bahkan uang pribadi, saat dana BOS telat cair.

Keterlambatan pengucuran dana BOS ke sekolah-sekolah bukan lagi cerita baru. Keterlambatannya bisa mencapai enam bulan atau lebih, yang membuat pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, pontang- panting mencari dana talangan supaya kegiatan belajar-mengajar di sekolah tidak terhenti.

Bagaimana kepala sekolah dan guru tidak harus memutar otak. Sebab, dana BOS yang besarnya Rp 254.000 per tahun untuk setiap siswa SD dan Rp 354.000 per tahun untuk setiap siswa SMP, serta BOS buku Rp 22.000/siswa kini memang menjadi andalan utama pembiayaan di sekolah.

”Sejak ada BOS, pungutan dari siswa kan tidak boleh lagi. Bantuan dari pemerintah daerah juga tidak ada. Sekolah ya bisa berjalan karena dana BOS,” kata Ahmad, Kepala SDN Cibeber 5, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Utang dulu

Dengan sistem pencairan dana BOS pada akhir triwulan, terpaksa untuk kebutuhan membeli alat tulis, membiayai kegiatan siswa, hingga membayar gaji honor para guru sukarelawan harus ditutupi dari pinjaman atau utang dulu.

”Menalangi dari uang sendiri jika memang ada atau terpaksa mencari pinjaman sudah jadi kebiasaan saya saat menunggu BOS cair,” kata Ahmad.

Dengan dana BOS yang terbatas itu, tak ada yang namanya perpustakaan dengan buku-buku cerita yang mampu menggugah minat baca anak. Keberadaan laboratorium IPA saja masih menjadi mimpi.

Suprihatin, Kepala SDN Cikaret, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami hal serupa dalam menyiasati penggunaan dana BOS. ”Saya lebih banyak memakai uang pribadi dulu,” katanya.

Alokasi dana BOS senilai Rp 7,8 juta per tiga bulan untuk 124 siswa itu sebenarnya jauh dari cukup untuk membiayai kegiatan belajar di sekolah yang masuk kategori di daerah terpencil ini. Penggunaannya terutama untuk membayar empat gaji guru sukarelawan yang totalnya Rp 500.000 per bulan, membeli alat tulis, hingga membayar iuran kegiatan siswa.

Sekolah mencoba untuk melengkapi alat-alat olahraga. ”Karena dananya minim, saya menyiasati dengan membeli bola bekas,” kata Suprihatin.

Jika ada kegiatan lomba buat siswa, demi menghemat pengeluaran, para siswa harus berjalan kaki sekitar 8 kilometer hingga ke jalan raya terdekat. Lokasi sekolah dan tempat tinggal siswa memang berada di daerah yang infrastruktur jalannya belum ada dan tidak ada listrik.

Tak ada dana

Yustina Minda, Kepala SD Negeri Roworena II, Ende, Nusa Tenggara Timur, mengatakan, sebenarnya sekolah hendak membantu membeli alat-alat tulis, seragam, dan sepatu bagi siswa yang benar-benar miskin. Sebab, mereka memang tidak mampu untuk membeli, padahal seragam dan sepatu yang dipakai siswa saat ini sudah tidak layak pakai. Namun, niat itu tidak bisa diwujudkan karena tidak ada dana.

”Dana BOS benar-benar minim, hanya untuk keperluan operasional sekolah,” katanya.

Atas kesepakatan komite sekolah, pihak sekolah memutuskan memungut iuran Rp 2.000 per bulan bagi setiap siswa sebagai dana cadangan jika sewaktu- waktu dana BOS tak mencukupi.

Dari pantauan Kompas di daerah-daerah pedesaan hingga daerah terpencil di Banten dan Jawa Barat, alokasi dana BOS yang disamakan dengan di perkotaan terasa tidak memadai. Apalagi dana BOS dikucurkan sesuai jumlah siswa. Di daerah pedesaan yang biaya transportasinya tinggi, dana BOS itu akhirnya menjadi sangat minim.

Penyaluran dana BOS yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi sekolah, terutama untuk di daerah pedesaan dan daerah terpencil, sebenarnya sudah diwacanakan. Namun, pemerintah masih belum mengubah kebijakannya. Alokasi dana BOS tahun 2008 senilai Rp 11,54 triliun itu masih diberikan dengan besaran yang sama untuk setiap siswa.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan, kebijakan pengucuran dana BOS yang seragam tidak efektif membantu pembiayaan pendidikan siswa dan sekolah karena ada sekolah yang kelebihan, tetapi juga banyak yang kekurangan dana operasional pendidikan.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, manfaat dana BOS sangat dirasakan masyarakat. ”BOS telah membebaskan 70,3 persen murid SD dan SMP dari pungutan biaya operasional dan semua siswa miskin bebas dari pungutan,” kata Bambang. (ESTER LINCE NAPITUPULU)

sumber:kompas.com

RUU BHP Siap Disahkan

Kamis, 11 Desember 2008 | 18:04 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan akhirnya menemukan kata sepakat antara pemerintah dan Komisi X DPR pada Rabu malam.

Komisi X segera mengirim surat kepada Badan Musyawarah DPR untuk segera mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan menjadi Undang-undang. "Targetnya, secepatnya disahkan. Maunya bisa dibahas dalam rapat sidang paripurna akhir tahun ini," kata Aan Rohanah, anggota tim perumus dan panitia kerja Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut Aan, jika tata kelola institusi pendidikan sesuai UU BHP, bisa mendorong terciptanya mutu pendidikan yang semakin baik. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi akan berjalan efektif, transparan, dan bisa diawasi.

Adapun mengenai pembiayaan pendidikan yang ditanggung masyarakat, kata Aan, akan lebih ringan. Untuk tingkat pendidikan tinggi, misalnya, dana yang boleh dipungut dari mahasiswa hanya sepertiga, dan pemerintah wajib menyediakan beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu.

"Untuk pendidikan dasar dan menengah, tetap harus banyak dukungan dari pemerintah pusat dan daerah. Pungutan kepada masyarakat diminimalkan, tidak boleh ada paksaan, dan sesuai kemampuan," ujar Aan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Deparetemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal, mengatakan penerapan BHP satuan pendidikan ini masih diutamakan untuk perguruan tinggi. Adapun untuk sekolah di tingkat dasar dan menengah, hanya sekolah yang sudah memneuhi syarat dan sanggup mandiri.

Ketua Tim Perumus RUU BHP Anwar Arifin mengatakan implementasi BHP menyebabkan sekolah mandiri dan bisa melakukan tindakan hukum. "Soal pembiayaan pendidikan tidak usah dikhawatirkan. Dengan adanya BHP, siswa membayar sekolah sesuai kemampuan ekonominya. Ini menguntungkan masyarakat," ujar Anwar.


ELN

sumber:www.kompas.com

Biaya Pendidikan Tidak Transparan

Senin, 30 Juni 2008 | 19:41 WIB

JAKARTA, SENIN - Besarnya biaya pendidikan yang ditanggung siswa baru, terutama di sekolah negeri, tidak transparan dari awal penerimaan siswa baru. Akibatnya, orangtua siswa baru tidak punya posisi tawar soal pembiayaan pendidikan yang ditetapkan sekolah dan komite sekolah dengan tujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, di Jakarta, Senin (30/6), mengatakan dalam penerimaan siswa baru, posisi orang tua atau masyarakat menjadi tidak berdaya di hadapan sekolah.

”Setiap tahun, biaya pendaftaran sekolah terus saja menjadi persoalan. Ini karena pemerintah melakukan pembiaran dengan tidak sungguh-sungguh menanggung anggaran pendidikan berkualitas di sekolah-sekolah. Masyarakat bisa menuntut tanggung jawab pemerintah karena pendidikan berkualitas menjadi eksklusif untuk mereka yang mampu membayar saja,” kata Ade.

Meskipun sudah diterima dalam pendaftaran siswa baru, sejumlah orangtua siswa di Jakarta dan sekitarnya belum juga mendapat informasi yang jelas mengenai besarnya biaya pendidikan yang dibebankan sekolah kepada siswa. Gambaran besarnya biaya pendidikan yang mesti disiapkan siswa baru tersebut justru didapat dari informasi orang tua siswa pada tahun sebelumnya.


ELN
Senin, 30 Juni 2008 | 19:41 WIB

JAKARTA, SENIN - Besarnya biaya pendidikan yang ditanggung siswa baru, terutama di sekolah negeri, tidak transparan dari awal penerimaan siswa baru. Akibatnya, orangtua siswa baru tidak punya posisi tawar soal pembiayaan pendidikan yang ditetapkan sekolah dan komite sekolah dengan tujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, di Jakarta, Senin (30/6), mengatakan dalam penerimaan siswa baru, posisi orang tua atau masyarakat menjadi tidak berdaya di hadapan sekolah.

”Setiap tahun, biaya pendaftaran sekolah terus saja menjadi persoalan. Ini karena pemerintah melakukan pembiaran dengan tidak sungguh-sungguh menanggung anggaran pendidikan berkualitas di sekolah-sekolah. Masyarakat bisa menuntut tanggung jawab pemerintah karena pendidikan berkualitas menjadi eksklusif untuk mereka yang mampu membayar saja,” kata Ade.

Meskipun sudah diterima dalam pendaftaran siswa baru, sejumlah orangtua siswa di Jakarta dan sekitarnya belum juga mendapat informasi yang jelas mengenai besarnya biaya pendidikan yang dibebankan sekolah kepada siswa. Gambaran besarnya biaya pendidikan yang mesti disiapkan siswa baru tersebut justru didapat dari informasi orang tua siswa pada tahun sebelumnya.


ELN

sumber:www.kompas.com

Anggaran Pendidikan Pemkot Surabaya Lebih Besar Daripada Jatim

Kamis, 25 September 2008 | 16:26 WIB

SURABAYA, KAMIS - Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan anggaran pendidikan dengan nilai lebih besar daripada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada RAPBD 2009. Surabaya mengusulkan Rp 680,1 miliar, Sementara Jawa Timur hanya Rp 600 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, usulan itu menyesuaikan dengan amanat 20 persen anggaran belanja untuk anggaran pendidikan. Di Surabaya, pemenuhan itu diterjemahkan menjadi angka tersebut. "Kami menghitung total belanja di luar gaji. Jadi ini murni untuk pembiayaan pendidikan," ujarnya di Surabaya, Kamis (25/9).

Pada RAPBD Surabaya 2009, total belanja di luar gaji dan belanja rutin adalah Rp 3,5 triliun. Dengan demikian, 20 persen dari angka itu adalah Rp 680,1 miliar. "Anggaran pendidikan bukan berarti dana yang dikelola Dinas Pendidikan. Anggaran pendidikan akan disebar di beberapa satuan perangkat dinas sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Dinas Pendidikan hanya akan langsung mengelola dana RP 244,2 miliar. Dana itu murni untuk belanja pendidikan seperti peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, peningkatan mutu dan layanan pendidikan. Sementara belanja-belanja perangkat dan perbaikan fasilitas sekolah diserahkan ke instansi lain. "Dinas Pendidikan biar fokus untuk urusan pendidikan murni saja," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur Rasiyo mengungkapkan, pihaknya mengusulkan anggaran pendidikan Rp 600 miliar. Itu hanya dana yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur. "Sekarang sedang dibahas di Bappeprov (Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi). Saya kurang tahu bagaimana nanti hasilnya. Bisa jadi sesuai usulan, bisa jadi berbeda," ujarnya.

Besar usulan itu dianggap sudah memenuhi alokasi 20 persen dari APBD. Seperti Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghitung alokasi 20 persen dari APBD yang sudah tidak belanja rutin dan gaji pegawai. "Jadi hanya dihitung untuk belanja langsung saja. Usulan Rp 600 miliar itu juga murni untuk belanja pendidikan. Tidak termasuk gaji pegawai," ujarnya.


RAZ

sumber:www.kompas.com

PTN dan Komersialisasi Pendidikan

Selasa, 4 Maret 2008 | 02:15 WIB

Teuku Kemal Fasya

Ide pendirian Badan Hukum Pendidikan atau BHP kembali mencuat. Namun, reaksi negatif ditunjukkan sivitas akademika atas upaya pengubahan perguruan tinggi negeri menjadi BHP.

Aksi besar-besaran mahasiswa Universitas Hasanuddin, Makassar, menolak konsep BHP beberapa waktu lalu menjadi sinyal, ini bukan solusi tepat memandirikan dan memaksimalkan kualitas pendidikan. BHP adalah aroma baru bagi komersialisasi pendidikan tinggi.

Mitos otonomi

Rencana pembentukan BHP merupakan penajaman konsep yang lebih dahulu bergulir, yaitu perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yang dianggap ”berhasil” memandirikan pengelolaan kampus. Anehnya, rancangan undang-undang PT BHMN yang bergulir sejak pemerintahan Megawati tidak kunjung disahkan.

Yang terbaca dalam fungsi praksis RUU, lepas tangan negara atas pembiayaan pendidikan nasional dengan memberi keleluasaan BHP mencari jejaring modal lain yang bersedia membiayai, baik dalam maupun luar negeri (Pasal 2 alternatif). Dua sisi keping mata uang dari fungsi PT BHMN dan postur BHP dapat terbaca dalam RUU BHP. PT BHMN otomatis akan menjadi BHP jika rancangan itu disahkan DPR {Pasal 55 (1) RUU BHP}.

Sisi ”jualan” pendidikan nasional seakan telah dinaturalisasi negara. Sistem pendidikan nasional yang dikembangkan sejak masa Daoed Joesoef, dilanjutkan pengembangan aspek link and match yang menegosiasikan tujuan pendidikan dan pasar kerja, memungkinkan pendidikan tidak mengarah pada tujuan kritis (critical sciences), tetapi pragmatis.

Akan tetapi, konsep BHP kian mengarah pada titik ekstrem. Bukan hanya dunia kerja yang komersial, melainkan institusi pendidikan pun menjadi pasar. Padahal, institusi pendidikan harus jauh dari semangat pasar. Ia harus berdiri sebagai ”blok historis” yang mencerdaskan bangsa dan melahirkan putra-putri terbaik yang mampu membaca tanda- tanda zaman.

Pembentukan BHP (seperti fenomena di UGM dan UI ) telah membuka kesempatan bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.

Melalui jalur non-SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru), kian banyak mahasiswa borjuis berkemampuan rendah bisa masuk kampus elite (BHMN) dan menyisihkan mahasiswa cerdas yang secara ekonomis kurang mampu.

Konsep otonomi telah diterjemahkan secara superfisial. Otonomi pendidikan seharusnya dirakit untuk merumuskan kurikulum dan kekhasan intelektual (berbasis lokal dan kompetensi), tetapi malah menjadi alat politis dan mesin ekonomi. Rengkuhan ekonomis tentu mengimpit sisi penting pendidikan (kultural, spiritual, mental) karena kalkulasinya berdasar prinsip manajemen korporatis, bukan ilmiah.

Maka, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Pendidikan Nasional mencanangkan upaya mem- BHP-kan 81 perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia, minimal 50 persen hingga tahun 2009 menjadi kontradiktif dengan jiwa Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas, yaitu penyelenggaraan pendidikan yang murah, mudah, dan mungkin diakses masyarakat luas melalui proses yang demokratis dan tanpa diskriminasi {Pasal 4 (1) UU No 20/2003}.

Pengalihan tanggung jawab

Upaya pengesahan RUU BHP merupakan pelanggaran fundamental pedagogi, yaitu pendidikan sebagai kebaikan bagi semua orang (bonum commune). Pendidikan, seperti kata Paulo Freire, harus menjadi praksis yang membebaskan, termasuk dari kejahatan ekonomi dan kekuasaan.

Ada tuduhan, pembentukan BHP dikhawatirkan memberi kesempatan resmi menyisipkan aroma politis lain yang bisa digunakan pimpinan kampus guna melanggengkan kepentingan.

Maraknya pemeriksaan dan pengusutan rektor PTN yang ditengarai menyelewengkan anggaran pendidikan menjadikan konsep BHP sebagai ”pelarian paling sempurna” dari endusan BPK, BPKP, inspektorat, dan kejaksaan. Perguruan tinggi BHP tak bisa digugat pengelolaan anggarannya karena bukan institusi negara, melainkan institusi publik. Pertanggungjawaban beralih dari Mendiknas ke Majelis Wali Amanat (MWA).

Dengan kultur paternalistik yang masih kental, rektor dengan mudah mengintervensi MWA. Kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rektor. Sivitas akademika hanya pasir dan kayu tumbuk organisasi pendidikan dan pengajaran tanpa hak mengontrol kebijakan kampus.

Sebagai pengajar di sebuah PTN muda dari daerah yang masih miskin akibat konflik dan bencana, penulis tak siap melihat nasib lembaga pendidikan menjadi firma tanpa semangat kekeluargaan sivitas akademika.

Teuku Kemal Fasya Ketua Program Studi Antropologi Universitas Malikussaleh, Lhok Seumawe

sumber:www.kompas.com

Senin, 16 Maret 2009

Pencairan Dana BOS Telat

Minggu, 6 Juli 2008 | 19:44 WIB

JAKARTA, MINGGU - Pencairan dana bantuan operasional sekolah atau BOS periode triwulan Juli - September belum juga diterima sekolah-sekolah. Akibatnya, sekolah kebingungan mencari dana, padahal dana itu dibutuhkan untuk proses pendaftaran siswa baru.

Suyanto, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, di Jakarta, Minggu (6/7) malam, mengatakan pencairan dana BOS terlambat karena menunggu revisi dari Departemen Keuangan terkait tidak adanya pemotongan dana BOS sebagai langkah pemerintah dalam penghematan anggaran akibat naiknya BBM. Pencairan dana BOS untuk triwulan Juli - September 2008 terlambat sekitar seminggu dari jadwal biasa, namun mulai pekan ini pemerintah provinsi sudah bisa mengurus pengajuan pencairan dana BOS.

"Dalam pembahasan Depdiknas dengan DPR, dana BOS disetujui untuk tidak dipotong. Sebelumnya ada usulan untuk dipotong sebagai langkah penghematan pemerintah untuk mengantisipasi naiknya BBM. Karena tidak jadi, Departemen Keuangan harus merevisi DIPA jika dana BOS triwulan ketiga ini tidak ada pemotongan. Terlambatnya karena menunggu revisi itu saja. Dana BOS itu tetap ada, jadi sekolah tidak perlu khawatir," kata Suyanto.

Menurut Suyanto, masih banyak pemerintah daerah hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah pusat dalam pembiayaan pendidikan di sekolah-sekolah di daerah mereka. Akibatnya, sekolah-sekolah menjerit jika kucuran BOS terlambat dicairkan karena sekolah tidak punya dana cadangan dari pemerintah daerah.

"Masyarakat di daerah perlu kritis juga terhadap kampanye pendidikan gratis yang dilakukan calon gubernur, walikota, atau bupati di daerahnya. Sebab, kampanye pendidikan gratis itu sering hanya mengandalkan dana BOS, tanpa ada tambahan dana lagi dari anggaran daerah. Padahal dana BOS itu saat ini baru cukup untuk sepertiga dari biaya operasional sekolah yang ideal," kata Suyanto.

Dana BOS yang diberikan untuk siswa SD dan SMP itu antara lain untuk membiayai kegiatan belajar dan mengajar di sekolah sehingga tidak ada lagi pembayaran iuran bulanan, pendaftaran siswa baru, buku, dan honor guru sukarelawan.


Anggaran Pendidikan Naik, Utang Naik



Jumat, 15 Agustus 2008 | 15:45 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kenaikan anggaran pendidikan menjadi 20 persen ternyata seiring dengan meningkatnya defisit anggaran 2009. Dapat diasumsikan, ambisi pemerintah memenuhi konstitusi tersebut dipenuhi dengan cara berutang. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Dradjad Wibowo usai keterangan pers sejumlah partai menanggapi pidato kenegaraan presiden di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Dradjad, persetujuan pemerintah terhadap kenaikan anggaran pendidikan sebesar Rp 46,1 triliun ternyata diikuti kenaikan defisit anggaran mencapai Rp 99,6 triliun atau 1.9 persen dari Produk Domestik Bruto. Sementara itu, dalam nota keuangannya, SBY mengatakan defisit anggaran rencananya akan dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sekitar Rp 110,7 triliun dan pembiayaan luar negeri neto minus Rp 11,1 triliun.

"Kenaikan defisit itu tidak lepas adanya keinginan untuk memenuhi APBN pendidkan 20 persen. Jadi, defisit ini akan dibiayai melalui SUN. Saya rasa SUN nanti realisasinya bisa nanti Rp 140-150 triliun," ujar Dradjad.

Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis mengakui bahwa peningkatan 46.1 triliun dalam anggaran pendidikan belum dibicarakan secara khusus oleh pemerintah kepada DPR. "Hanya lewat SMS dari Menkeu," ujar Emir.

Emir mengharapkan jikalau peningkatan anggaran pun disetujui, pembiayaannya bukan dilakukan dengan menambah utang, namun dengan mengoptimalkan pos-pos penerimaan yang lain. "Jadi, jangan adalah perasaan semacam gapang ngutang," tandas Emir.


LIN



Pendidikan Dasar Gratis Butuh Dana Rp 157 Triliun

Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:06 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pendidikan dasar gratis bermutu yang menjadi prioritas utama program pemerintah harus terpenuhi dengan adanya kebijakan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Pembiayaan pendidikan dasar yang memenuhi standar nasional tanpa memungut biaya kepada masyarakat itu dihitung membutuhkan dana sekitar Rp 157 Triliun.

"Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 Triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dasar sembilan tahun di mana warga usia wajib belajar tidak membayar atau tidak dipungut biaya oleh penyelenggara/sekolah," kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi bertajuk Memilih Prioritas Memenuhi Hak Rakyat Memperoleh Pendidikan Bermutu yang diadakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8).

Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 Triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan investasi pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional dan investasi sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai.

Abbas mengatakan anggaran pendidikan dasar itu setidaknya bisa memenuhi layanan pendidikan dasar yang hampir mencapai standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP. Pada tahun 2008, perkiraan dana pendidikan dasar berkisar Rp 137,3 Triliun. Sisa dana anggaran pendidikan dipakai untuk meningkatkan layanan pendidikan menengah, tinggi, dan nonformal.

Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan jika pemerintah punya pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.

"APBN itu kan uangnya juga dari pajak masyarakat. Kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen itu jangan dilihat sebagai kebaikan pemerintah karena memang seharusnya dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat yang baik. Departemen Pendidikan harus mendasarkan penggunaan dana itu pada penelitian yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan politis," kata Utomo.






Mendiknas Canangkan Pendidikan Gratis di Sulsel

Jumat, 6 Juni 2008 | 17:01 WIB

MAKASSAR, JUMAT - Menindaklanjuti janji-janji kampanye Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Jumat (6/6), di Makassar mencanangkan pendidikan gratis untuki provinsi tersebut.

Pencanangan ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Mendiknas di Rumah Jabatan Gubernur, disaksikan Syahrul Yasin Limpo. "Inilah provinsi pertama yang serius melaksanakan pendidikan gratis," ujar Mendiknas Bambang Sudibyo.

Semula, pencanangan hanya dirancang sebagai uji coba pada 11 kabuapten/kota. Namun, kemarin sudah tercakup langsung 23 Kabupaten/kota se-Sulsel. Mendiknas mengharapkan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan berhasil sehingga Sulsel kelak dijadikan model secara nasional.

Komponen-komponen pembiyaan yang digratiskan yaitu pembayaran seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru; pembelian buku teks pelajaran buku referensi lainnya; pembelian bahan-bahan habis pakai; pembiayaan kegiataan kesiswaan; pembiayaan ulangan harian, ulangan umum dan ujian sekolah; pengembangan profesi guru; pembiayaan perawatan sekolah; pembiayaan langganan daya dan jasa (listrik,air,telepon); pembiayaan honorarium bulanan guru honorer dan tenaga pendidikan honorer sekolah; pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin dari dan ke sekolah.

Khusus untuk pesantren dan sekolah keagamaan nonmuslim, pendidikan gratis dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan peralatan ibadah; pembiayaan pengelolaan pendidikan gratis: alat tulis kantor, penggandaan, surat menyurat dan lain-lain; insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Bila terdapat sisa dana dan mencukupi, akan digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mobiler. Pada kesempatan tersebut Mendiknas menyerahkan bantuan mobil Taman Bacaan Tahap Pertama kepada 7 kabupaten di Sulsel yaitu Jeneponto, Sinjai, Bulukumba, Barru, Wajo, Bone, dan Pangkep.






Minggu, 22 Februari 2009

Pembiayaan Pendidikan Perlu Diatur Lebih Tegas



Rabu, 5 Maret 2008 | 20:39 WIB

JAKARTA, RABU - Pembiayaan pendidikan masih harus diatur lebih tegas lagi. Terutama dengan adanya istilah pendidikan gratis yang kian mencuat, terutama dalam kampanye-kampanye pemilihan pejabat.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk Membedah Persfektif Pembiayaan Pendidikan, Rabu (5/3). Salah satu pembicara, pengamat pendidikan sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan, terdapat kesenjangan yang lebar terhadap pemaknaan "pendidikan gratis." Masyarakat mempersepsi pendidikan gratis sebagai gratis untuk semua keperluan pendidikan mulai dari SPP, buku, tas, pakaian, bahkan ongkos ke sekolah.

Pemerintah sendiri tidak mendefinisikan dengan jelas makna dari pendidikan gratis. Pemerintah pusat mengimplementasikannya dalam bentuk BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. Sedangkan, pemerintah daerah seperti di DKI Jakarta melaksanakannya dalam bentuk BOP atau Biaya Operasional Pendidikan. Pendidikan gratis di DKI Jakarta diterjemahkan sebagai BOS ditambah BOP, tanpa dirinci biaya dan bantuan itu untuk pembiayaan apa saja.

Agus Suradika mengatakan, sebetulnya jika pemerintah mewajibkan warga negara untuk belajar melalui program wajib belajar pendidikan dasar, berarti pendidikan merupakan barang publik. Dengan diposisikan sebagai barang publik, pemerintah berwenang untuk mengatur. Namun, agar memiliki kekuatan memaksa, pemerintah sudah seharusnya menanggung bagian terbesar dari dana pendidikan.