Sabtu, 18 April 2009

Awas! UN Penuh Kebocoran

Selasa, 15 April 2008 | 06:27 WIB

JAKARTA, SELASA-Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Mei 2007 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2007 dalam sidang citizen law suit (CLS) menilai pemerintah lalai dalam menyelenggarakan pendidikan dan melindungi hak anak. Pemerintah diminta meninjau ulang sistem pendidikan nasional (sisdiknas), termasuk ujian nasional (UN).

”Seharusnya, sebelum UN (dilaksanakan—Red), pemerintah memenuhi dulu tuntutan masyarakat dan putusan pengadilan,” kata Koordinator Federasi Guru Independen Indonesia, Suparman, Senin (14/4).

Menurut dia, segi kompetensi, sarana, prasarana, dan profesionalisme guru belum memadai. Bahkan, siswa pun masih kesulitan mengakses sarana belajar, seperti buku sekolah dan informasi melalui internet. ”Pemerintah harus memfasilitasi agar guru dan siswa berkualitas,” katanya.

Menurut Suparman, seharusnya pemerintah lapang dada menerima putusan pengadilan dan melaksanakannya. ”Putusan pengadilan ini menyangkut nasib pendidikan ke depan. Pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat dalam menyelesaikan kebijakan pendidikan nasional,” katanya.

Selain itu, kata Suparman, pemerintah sebaiknya juga menyikapi putusan pengadilan itu dengan mengubah kebijakan nasional bahwa UN satu-satunya penentu kelulusan siswa. ”UN sebaiknya dilakukan hanya untuk pemetaan pendidikan, bukan penentu kelulusan,” tuturnya.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Gatot, yang menjadi kuasa hukum masyarakat korban UN dalam sidang CLS mengatakan, pada 6 Desember 2007 putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan PN Jakpus bahwa pemerintah lalai dan harus meninjau ulang sisdiknas.

Gatot mengatakan, selama pemerintah tidak melakukan perbaikan dalam bidang pendidikan dan mengakui fakta-fakta yang terjadi tentang korupsi, kebocoran soal, dan stres anak-anak, maka selamanya pendidikan di Indonesia berantakan.

”Sangat disayangkan, pemerintah ngotot menjalankan UN. Dengan model UN sebagai penentu kelulusan, maka kesempatan anak-anak melanjutkan sekolah menjadi terhalang. UN ini penuh kebocoran dan kekecewaan, serta mengabaikan hak-hak anak,” ucapnya.

UJIAN NASIONAL SLTA
Pelaksanaan : 22-24 April 2008
Nilai terendah : 4,25
Rata-rata nilai lulus : 5,25

MATA UJIAN
SMA IPA : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia.
SMA IPS : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, Matematika, dan Geografi.
SMK : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (teori produktif).
(Warta Kota/Tan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar