Sabtu, 18 April 2009

Guru Honorer Sekolah Negeri Rasakan Kesenjangan Kesejahteraan

Senin, 19 Januari 2009 | 20:40 WIB

JAKARTA, SENIN - Para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri merasakan kesenjangan kesejahteraan dibandingkan dengan guru berstatus pegawai negeri sipil. Mereka meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ratusan guru honorer tersebut kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat siang tadi, Senin (19/1).



Ujang Miharja salah seorang guru yang ikut dalam aksi itu mengatakan, tercipta kesenjangan kesejahteraan antara tenaga honorer dan guru berstatus PNS di sekolah. Ujang sudah 15 tahun menjadi guru honorer dan kini mengajar di SMPN 1 Jatisari, Karawang. Untuk satu jam pelajaran dia mendapatkan honor Rp 15.000.

Hitungannya, kerja satu bulan dibayar satu minggu. Kalau satu minggu ada 20 jam pelajaran berarti tinggal dikalikan Rp 15.000, itu honor saya satu bulan. Ada tambahan tunjangan fungsional Rp 200.000 dan transpor dari pemerintah daerah Rp 100.000. Satu bulan pendapatan saya sekitar Rp 600.000. Sedangkan, guru pegawai negeri dengan masa kerja seperti saya, pendapatannya bisa mencapai sekitar Rp 2 juta. "Beban mengajar dan peserta didiknya sama," ujar Ujang yang sudah empat kali ikut berunjuk rasa. Dia berharap pemerintah serius menangani permasalahan ini.

Pasal 6 (2) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyatakan, bahwa tenaga honorer non-APBN dan APBD baru bisa diangkat menjadi PNS apabila tenaga honorer APBN/APBD telah diangkat menjadi PNS sebelum tahun 2009. Apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD belum diangkat menjadi CPNS sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

Juru bicara Aliansi Nasional Honorer Sekolah Negeri, Alip Purnomo mengatakan, para guru yang mendatangi gedung MPR/DPR tersebut ialah guru honorer dengan bayaran dari sekolah negeri tempat mengajar atau non-APBD/APBN.





Indira Permanasari S

sumber:www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar